Rabu, 02 Februari 2011

10 Pertimbangan Sebelum Memelihara Anjing

Artikel ini aku sengaja aku copas dari http://www.911fordogs.com/, sebuah situs komunitas penyayang anjing, bersifat sosial, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anjing-anjing liar dan terlantar di jalanan.

Aku sering banget ngliat, banyak keluarga yang memutuskan untuk memelihara anjing tetapi tidak diikuti dengan komitmen sehingga anjing-anjingnya menjadi agak telantar. Yah, cuma untuk mengingatkan kalau memelihara anjing itu ndak main-main, soalnya kita bertanggungjawab untuk nyawa seekor makhluk

10 Pertimbangan Sebelum Memelihara Anjing
By: The American Humane Association
Diterjemahkan oleh Beatrice Lee
.
Source : http://www.911fordogs.com/?p=190

1. Memelihara untuk alasan yang tepat.
Apakah keputusan ini diambil secara mendadak? Apakah kamu melihat muka berbulu lembut mungil di jendela toko? Apakah ini karena anak-anak kamu mendesak kamu untuk memelihara anjing? Atau apakah ini karena kamu telah memutuskan bahwa kamu menginginkan sebuah persahabatan dan kamu dapat memenuhi serta menjamin kebutuhan anjing tersebut selama seumur hidupnya?

2. Konsultasikan dengan seluruh anggota keluarga.
Setiap orang yang akan hidup dengan hewan peliharaan tersebut harus menyetujui keberadaan hewan tersebut. Jika kamu memiliki hewan peliharaan ini untuk anak-anak kamu, apakah kamu akan mau mengurus hewan peliharaan ini di waktu anak-anak kehilangan minat?

3. Pertimbangkan gaya hidup kamu.
Apakah kamu sering berpergian jauh atau banyak pekerjaan sepanjang hari? Apakah kamu memiliki anak-anak kecil atau hewan peliharaan lain yang mungkin tidak bisa berhubungan baik dengan hewan peliharaan baru? Apakah kamu sanggup beradaptasi dengan anak anjing bersemangat yang memerlukan latihan untuk tidak buang air dalam rumah, pengunyah segala barang, dan belum mengerti kepatuhan?

4. Evaluasikan akomodasi hidup kamu.
Banyak tempat penyewaan akomodasi seperti rumah kos, apartemen dan hotel yang tidak mengizinkan hewan peliharaan atau membatasi seperti apa tipe dari hewan peliharaan yang kamu dapat punya. Apakah kamu mengantisipasi pindah rumah dalam waktu dekat?

5. Tidak semua orang dapat menyesuaikan diri dengan hewan peliharaan.
Apakah ada anggota keluarga dalam rumah kamu yang alergi dengan hewan peliharaan? Atau adakah dari anggota keluarga kamu (termasuk pembantu rumah tangga) yang takut dengan tipe/jenis dari hewan peliharaan tersebut?

6. Manajemen waktu.
Apakah kamu sempat untuk melatih, mensosialisaikan, dan meningkatkan kedekatan persahabatan dengan hewan itu? Apakah kamu punya waktu untuk memberinya makanan, membersihkannya setelah itu, merawat, melatih, dan bermain-main dengan hewan peliharaan itu?

7. Anggaran biaya pengeluaran untuk hewan peliharaan kamu.
Apakah kamu memiliki penghasilan yang cukup untuk membeli makanan, vitamin, tali, kalung leher, mainan, bola, tulang, perlengkapan kandang, pelajaran kepatuhan, dan hal-hal lainnya yang termasuk pengeluaran? Apakah kamu memiliki penghasilan yang cukup untuk biaya konsultasi rutin dokter hewan, vaksinasi serta perawatan medis yang mungkin akan timbul secara tiba-tiba?

8. Hewan peliharaan memerlukan ruangan untuk menjelajah dan beraktivitas.
Apakah kamu punya tempat yang tepat untuk jenis hewan peliharaan yang kamu inginkan? Apakah kamu ingin memiliki anjing besar yang bersemangat untuk tinggal di apartemen kecil kamu?

9. 101 masalah.
Sebagai seorang pemilik anjing apakah kamu siap untuk menghadapi masalah yang timbul dari hewan peliharaanmu? Mengunyah atau mencakar perabotan rumah, gangguan kutu, kecelakaan buang air kecil dan buang air besar di permadani kamu yang bagus, masalah tingkah laku nakal, dan lain-lain.

10. Bersiap-siap untuk komitmen seumur hidup.
Apakah kamu siap membuat komitmen seumur hidup kepada hewan peliharaanmu untuk segalanya? Sebagian besar orang tidak sadar bahwa anak anjing mungil yang manis dan lucu tidak akan bertahan mungil selamanya. Apakah kamu siap bertanggung jawab sebagai seorang pemilik anjing untuk 10 sampai 20 tahun (masa umur rata-rata anjing) berikutnya?

1 komentar:

  1. HALO
    MEMELIHARA HEWAN = BOLEH dan dilindungi HUKUM

    peraturan preman PPRS/Developer yang ada di beberapa apartemen itu sebetulnya
    MELANGGAR Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia
    Mereka menggunakan Undang2 RUSUNAWA
    Dan Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa RSSS milik pemerintah
    Peraturan menteri no.14/permen/m/2007
    Undang2 itu tidak berlaku untuk RUSUNAMI
    Mereka (para PPRS apartemen2) sengaja melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK dengan undang undang aspal

    ##########
    ##########
    Jika anda melakukan pelaporan ke Polisi dan menuntut secara HUKUM, maka kamu akan menang

    Dalil yg dipakai adalah=
    - UU no.39 1999 Hak Asasi (SEMUANYA)
    Terutama Bab2 pasal4
    Termasuk didalamnya Hak untuk tidak diperbudak aturan Badan Kriminal PPRS.
    Bab7 pasal41 bisa menjerat semua yg terlibat kedalam hukum pidana.
    Bab7 pasal37 alinea CDEFGH dan J

    - Permen perumahan rakyat no.15/permen/M/2007
    Tentang Peraturan RUSUNAMI
    Adalah bukan Rusunawa RSSS/sarusun
    Dan
    Peraturan Rusunami wajib sesuai dengan peraturan Republik Indonesia, dan tidak mendirikan sebuah negara didalam negara, dan membelenggu kebebasan penghuni
    Termasuk HAK penghuni sangat dijamin, dan peningkatan kualitas generasi
    Peraturan Menteri MENEGASKAN fungsi dan lingkup FUNGSI PPRS di BAG3 Pasal17
    - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.4 tahun1988, tertanggal 26april1988 (LN1988/7 TLN no.3372)
    Tentang rumah susun
    BAG2 Pasal14 ayat 2 dan 4 dan 5
    BAG3 Pasal60 ayat D
    BAG3 Pasal61 ayat 1b dan 3a
    BAG3 Pasal62
    BAG Penjelasan peraturan pemerintah=
    1umum ayat 1, 2 dan 3

    - UU no.6 1967 pembukaan A
    BAB 1 PASAL 1 A dan B dan N domestic pet
    BAB 1 Pasal 5 tentang pemerasan
    BAB 3 pasal 19 ayat 3 perlindungan hidup
    BAB 3 pasal 22 kesejahteraan
    BAB 4 pasal ayat 1 dan 3 PIDANA
    Penjelasan umum pasal21 hal domestic pet bukan ternak

    - UU no.4 1992
    Incase terjadi premanisme PPRS/Majority, dalam pemukiman dan pendudukan tidak sah, terhadap hak atas unit dan lingkungan

    ###########
    ##########@

    Kesimpulannya adalah = Memelihara Domestic PET diperbolehkan, dan dijamin oleh hukum Negara

    Jika PPRS menolak hukum negara dan membuat negara didalam negara ini

    Maka= HAJAR AJA sesuai hukum, JANGAN KASI AMPUN
    lapor polisi dan tuntut, hukum harus berjalan..
    Dan peras saja sesuai dengan UU hak asasi BAB 6 pasal 35 ayat 1,2,dan 3

    LAWAN saja, anda pasti menang
    Semua warga negara wajib tunduk pada hukum
    Lapor polisi GRATIS koq
    Malah polisi senang, lawannya sebesar PPRS

    INGAT
    yang diperbolehkan hanya DOMESTIC PET (anjing, kucing, hamster, dll)
    (bukan hewan ternak, dan hewan besar)

    BalasHapus